LANTOMASA

PRA-AUDIT SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN K3

 (Berdasarkan Permenaker No. : 05/Men/1996)

 
1 Tujuan dan Manfaat

Kegiatan Pra-Audit Sertifikasi Sistem Manajemen K3 ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan dalam melakukan penilaian awal terhadap SMK3 perusahaan sebelum dilakukan Audit Sertifikasi oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Pemerintah. 

Pra-Audit Sertifikasi ini dilakukan sama dengan pelaksanaan Audit Sertifikasi. Audit dilakukan dengan metoda pemeriksaan dokumentasi SMK3, pemeriksaan implementasi ril di tempat kerja/lapangan serta wawancara dengan karyawan pada proses kerja tertentu sesuai kebutuhan. 

Setiap temuan yang didapat saat dilakukan audit akan segera diperbaiki sesuai dengan persyaratan kriteria Audit SMK3.


2 Tahapan Kegiatan Konsultasi
2.a. Pemeriksaan Dokumen (Desk Audit)

Pada tahap ini Tim Auditor akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi SMK3 perusahaan untuk melihat kesesuaiannya dengan persyaratan Standar Audit SMK3 sesuai Permenaker No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
2.b. Pemeriksaan Implementasi SMK3

Pada tahap ini Tim Auditor akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi SMK3 perusahaan untuk melihat kesesuaiannya dengan persyaratan Standar Audit SMK3 sesuai Permenaker No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
2.c. Wawancara dengan Karyawan

Melakukan wawancara dengan Karyawan terkait untuk pemastian pemahaman akan SMK3 perusahaan, khususnya yang terkait dengan proses kerja di tiap Departemen/Bagian.


3 Pelaporan Hasil Audit

Tim Auditor melaporkan hasil pelaksanaan Pra-Audit SMK3, dalam bentuk Laporan Pra-Audit SMK3. Laporan ini berisi gambaran umum penerapan SMK3 di perusahaan, temuan-temuan audit serta uraian ketidaksesuaian (Non Conformity), bukti (Evidence) ketidaksesuaian,

Tim Auditor juga akan menyampaikan tingkat pencapaian  pemenuhan penerapan SMK3 perusahaan berdasarkan Kriteria Audit SMK3.


4 Perbaikan Temuan Audit

Setiap temuan-temuan Pra-Audit Sertifikasi SMK3 akan diperbaiki oleh Tim Konsultan sesuai dengan persyaratan kriteria Audit SMK3 berdasarkan Permenaker No. : 05/Men/1996.


5 Standar Audit Yang Digunakan

Tim Auditor akan melakukan Pra-Audit Sertifikasi Sistem Manajemen K3 ini berdasarkan Standar Audit SMK3 berdasarkan Permenaker No. : 05/MEN/1996 meliputi 12 elemen audit yang terdiri dari 166 kriteria audit. 


6 Tim Audit

Tim Auditor SMK3 yang ditugaskan dalam melakukan Pra-Audit Sertifikasi SMK3 ini adalah personil yang berkualifikasi Auditor Internal dan Auditor Eksternal SMK3 dan OHSAS 18001:2007. Tim Auditor ini telah memiliki banyak pengalaman melakukan Audit Internal dan Audit Sertifikasi SMK3 di seluruh Wilayah Republik Indonesia. 



7 Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan Pra-Audit Sertifikasi SMK3 ini dilakukan selama 3 (tiga) hari oleh 2 (dua) orang Tim Auditor. 


8 Biaya Jasa

Pelaksanaan Jasa Pra-Audit Sertifikasi SMK3 ini dikenakan biaya. BIaya tersebut akan disampaikan kemudian, setelah mengetahui ruang lingkup penerapan SMK3 di perusahaan yang akan diaudit. 



9
Output Konsultasi

Setelah perusahaan dilakukan Pra-Audit Sertifikasi SMK3, maka pihak perusahaan akan mengetahui tingkat pemenuhan SMK3 berdasarkan kriteria Audit SMK3 yang berlaku. Peluang adanya temuan-temuan akan dihilangkan dengan dilakukannya tindakan perbaikan oleh Tim Konsultan. Tingkat pemenuhan audit pasca dilakukan Pra-Audit Sertifikasi SMK3 dipastikan diatas 85% dari kriteria Audit SMK3 dan karenanya Pemerintah akan memberikan penghargaan berupa Sertifikat dan Bendera Emas SMK3.