LANTOMASA

Manajemen Resiko K3

1. Tujuan dan Manfaat

    Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta pelatihan untuk mengetahui berbagai resiko K3 di perusahaan yang di timbulkan oleh potensi bahaya yang bersumber dari proses kegiatan perusahaan. bahan dan peralatan yang di gunakan serta lingkungan kerja. Pelaksanaan Manajemen Resiko K3 di perusahaan adalah kegiatan mutlak yang harus di lakukan dan di terapkan untuk dapat mencegah dan mengurangi dampak kejadian kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang terjadi sebagaimana persyaratan kriteria Audit Sistem Manajemen K3 berdasarkan Permenaker No.05 / Men / 1996 tentang SMK3.

2. Modul Pelatihan 

a. Tekhnik Identifikasi Potensi Bahaya
b. Metode Penilaian Resiko K3
c. Pedoman Penilaian Resiko
d. Tekhnik Pengendalian Resiko
e. Program dan Realisasi Pengendalian Resiko
f.  Praktek Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian Resiko.

3. Metode Pelatihan

    Pelatihan ini akan di berikan dalam bentuk presentasi, diskusi. Pembahasan studi kasus serta pemberian contoh-contoh rill pelaksanaan tugas-tugas rutin petugas Safety Officer perusahaan, agar setelah mendapatkan pelatihan ini. Setiap peserta dapat melakukan keseluruhan ruang lingkup tugasnya dengan pasti serta memahami proses eksekusinya di perusahaan.

4. Peserta Pelatihan

    Petugas Safety Officer perusahaan, Tim P2k3 serta Petugas Pengendali Dokumen ( Staf Document Control ), Safety Inspector, Supervisor dan manajer / Departemen Head di setiap perusahaan yang telah dan akan menerapkan Sistem Manajemen K3.

5.  Waktu Pelatihan

     Pelatihan ini di laksanakan selama 2(dua) hari kerja.

6. Sarana Pelatihan

   Pelatihan yang di lakukan dalam bentuk In-House Training sesuai permintaan perusahaan, maka perusahaan wajib menyediakan sarana pelatihan seperti ruangan pelatihan, Infocus, White board, Plip Chart, Spidol, Sound System dan papan nama peserta,serta akomodasi / konsumsi peserta latihan.

7. Sertifikat Pelatihan
 
    Peserta pelatihan akan di berikan evaluasi untuk mengetahui kelayakan yang bersangkutan sebagai tenaga Safety Officer perusahaan. Peserta yang lulus evaluasi akan di berikan sertifikat kelulusan sebagai Safety Officer. Sedangkan peserta yang tidak lulus akan di berikan sertifikat tanda bukti mengikuti pelatihan.