1. Tujuan dan Manfaat Konsultasi
Kegiatan konsultasi pembenahan tempat kerja ini di maksudkan membantu perusahaan dalam melakukan penataan lingkungan tempat kerja sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan K3 yang berlaku.
Penataan tempat kerja ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
* Pemasangan rambu-rambu K3
* Penetapan jalur lalu lintas di tempat kerja / pabrik
* Penetapan jalur keadaan darurat
* Pengaturan penempatan Alat pemadam API ringan ( APAR )
* Pewarnaan sistem pemipaan di tempat kerja
* Penataan Gudang, bengkel dan seluruh tempat kerja
* Desain Prosedur Keadaan darurat serta praktek dan uji coba prosedur keadaan darurat.
2. Tahapan Kegiatan Konsultasi
2a. Tinjauan Awal ( Diagnostic Assesment )
Kegiatan ini di maksudkan untuk menilai kondisi awal tempat kerja, di bandingkan dengan persyaratan Standar K3.Kekurangan ( Gap ) yang di temukan akan di jadikan sasaran program konsultasi pembenahan tempat kerja.
2b. Pembentukan Tim Pembenahan tempat Kerja
Tim pembenahan tempat kerja mewakili semua Departemen / Bagian, serta menjadi Conuterpart Consultant dalam pengembangan / pembenahan kondisi tempat kerja perusahaan.
2c. Pembuatan Program Kerja Tim
Tim pembenahan tempat kerja membuat program kerja yang meliputi semua item sesuai dengan hasil tinjauan awal serta menetapkan jadual waktu dan penanggung jawab setiap item kegiatan di tiap Departemen / Bagian.
2d. Pelaksaan Program Kerja
Menyelesaikan keseluruhan item program, seperti :
> Identifikasi Kebutuhan Rambu K3
Melakukan identifikasi kebutuhan rambu K3, jenis rambu, jumlah, rambu lokasi penempatan. Penerapan ini meliputi rambu peringatan bahaya seperti bahaya listrik, bahya mekanik, bahaya bahan Kimia, bahaya lingkungan kerja, poster K3, dan petunjuk kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai kebutuhannya pada setiap area / tempat kerja terkait yang membutuhkan.
- Jumlah Setiap Jenis Rambu
- lokasi Penempatan Rambu
> Desain Jalur Lalu lintas Alat angkat angkut di pabrik
Desain jalur lalu lintas alat angkat angkut dan jalur lalu lintas karyawan di pabrik dengan menerapkan sistem pewarnaan atau barikade.
> Penetapan jalur dan Petunjuk Keadaan Darurat
Melakukan Identifikasi kebutuhan rambu-rambu keadaan darurat di lokasi pabrik dan kantor, meliputi jalur eavakuasi, tanda pintu darurat, tanda evakuasi dan lain-lain.
> Pengaturan Penetapan APAR
Pembenahan Lokasi penempatan Alat Pemadam Api Ringan( APAR ) sesuai dengan jenis potensi kebakaran di perusahaan menyesuaikan penempatan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ).Rambu penempatan APAR sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan Instruksi Kerja Penggunaan APAR.
2e. Pewarnaan Sistem Pemipaan di Pabrik
Mengidentifikasi jenis Pemipaan di lokasi pabrik, meliputi pipa gas, pipa air, Pipa pemadam kebakaran, pipa bahan bakar, dan lain-lain.Serta menerapkan sistem pembedaan pewarnaan pipa sesuai aturan K3 yang berlaku.
2f. Penataan gudang dan bengkel
Melakukan penataan gudang dan bengkel dengan menerapkan sistem penyimpanan dan pengeluaran barang yang tertata rapi dengan menerapkan sistem FIFO dan pembenahan Layouttampat kerja, menerapkan sistem perambuan, penyediaan MSDS, dan label K3 khususnya untuk gudang bahan kimia sesuai standar K3 yang berlaku.
2g. Desain Prosedur Keadaan Darurat dan Simulasi
Desain Prosedur Keadaan Darurat, Pembentukan Tim Tanggap Darurat, serta melakukan sosialisasi dan simulasi prosedur tersebut dengan melibatkan seluruh karyawan.Prosedur keadaan darurat ini meliputi sistem sistem pelaporan kondisi darurat ini meliputi sistem pelaporan kondisi darurat, metoda penanganan kondisi darurat evakuasi dan sistem pelaporan.
3. Output Konsultasi
Sejarah perusahaan di bimbing dalam pembenahan tempat kerja, maka akan terlihat kondisi tempat kerja dan lingkungan kerja perusahaan yang tertata rapi,bersih, serta memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Konsultasi ini juga sekaligus membantu perusahaan dalam pembuatan prosedur keadaan darurat serta penetapan Tim Tanggap Darurat perusahaan yang handal dan efektif serta mampu melakukan penaganan keadaan darurat di perusahaan.