LANTOMASA

ROAD MAP KEGIATAN KONSULTASI PENERAPAN SMK3 ( Berdasarkan Permenaker No.: 05/Men/1996 )

1. Tujuan dan Manfaat Konsultasi

    Kegiatan Audit Konsultasi SMK3 ini di maksudkan untuk membantu perusahaan dalam Undang undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pasal 87 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.Pemenuhan ini di lakukan melalui penyiapan seluruh kebutuhan dokumentasi SMK3. Pemenuhan peraturan perundangan K3 dan persyaratan teknis lainnya di perusahaan.sesuai dengan tuntutan SMK3 berdasarkan persyaratan 12 elemen dan 166 kriteria Audit SMK3 sesuai dengan Permenaker No.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2. Tahapan Kegiatan Konsultasi

( 2a ). Tinjauan Awal ( Diagnostic Asessment )

    Kegiatan ini di maksudkan untuk menilai kondisi awal SMK3 perusahaan.di bandingkan, dengan persyaratan Standar Audit SMK3. Kekurangan ( Gap ) yang di temukan akan di jadikan sasaran konsultasi penerapan K3.

  Output : Laporan Diagnostic Asessment

( 2b ). Pembentukan Tim Project SMK3 Internal

    Tim Project SMK3 internal mewakili semua Departemen / Bagian, serta menjadi Counterpart Consultant dalam pengembangan SMK3 perusahaan.Laporan Diagnostic Assesment akan di jadikan referensi penyusunan " Program Kerja " Tim Project SMK3 perusahaan.

   Output : Tim Project SMK3 Internal
              SMK3   : Program Kerja Pengmbangan

(2c).   Pelatihan Pembekalan Tim Project SMK3

    Tim Project SMK3 di berikan pembekalan melalui pelatihan internal dengan modul pelatihan :

- Konsep Dasar K3 dan Pengenalan SMK3
- Peraturan Perundangan K3
- Dokumentasi dan Penerapan SMK3
- Manajemen Resiko K3       

( 2d ). Pelaksanaan Program Kerja 

    Menyelesaikan keseluruhan item program, seperti :
  • Pelaksaan Risk Management K3
        Melakukan Risk Management K3 meliputi Identifikasi Potensi Bahaya. Penilaian Resiko K3 pada seluruh ruang lingkup kegiatan perusahaan.

Output : Hasil Identifikasi Bahaya ( Risk Register )
                    : Nilai Resiko setiap Potensi Bahaya
                    : Program Pengendalian Resiko
  • Penyusunan Sistem Dokumentasi SMK3
         Penyusunan Sistem Dokumentasi SMK3 meliputi Manual SMK3, Prosedur kerja, Instruksi kerja, Form / Checklist serta Dokumen Pendukung Seperti MSDS, Peraturan perundangan dan standar teknis, dll.

Output : Dokumentasi SMK3

  • Pembenahan Tempat dan Lingkungan Kerja
         Identifikasi kebutuhan rambu rambu K3, arah / petunjuk keadaan darurat, Label, MSDS, serta penempatannya di lokasi kerja sesuai kebutuhan.

Output : Perambuan / Label terpasang baik
                      Petunjuk / Jalur Keadaan Darurat
                      Lay out & Housekeeping tertata baik

  • Sosialisasi dan Distribusi Dokumen SMK3
       Melakukan sosialisasi penggunaan dan menerapkan dokumentasi SMK3 perusahaan kepada setiap Departemen / bagian serta karyawan terkait dan melakukan distribusi dokumen sesuai kebutuhannya.

Output : Daftar Sosialisasi  SMK3
                      Daftar Distribusi Dokumen

  • Penerapan SMK3
      Manajemen perusahaan meresmikan waktu mulai penerapan SMK3 secara efektif dan berkelanjutan sesuai dengan SMK3 yang telah di siapkan dan melakukan program untuk mencapai sasaran / target K3 yang telah di tetapkan.

Output : Catatan catatan Penerapan SMK3

(2e). Pelatihan Audit Internal SMK3

    Memberikan pelatihan Audit Internal SMK3 kepada tim Project SMK3 internal, Untuk membekali mereka sebagai Auditor SMK3 internal, serta mampu melakukan audit internaldi perusahaan sesuai persyaratan standar Audit SMK3.

Output : Sertifikat Auditor Internal SMK3

( 2f ). Pelaksaan Audit Internal SMK3
        
    Auditor Internal yang sudah di latih melakukan kegiatan audit Internal, mencakup 166 kriteria audit SMK3 dengan ruang lingkup seluruh kegiatan perusahaan.

Output : Laporan Audit Internal SMK3

( 2g ). Perbaikan Hasil Audit Internal SMK3

    Jika masih terdapat temuan ketidaksesuaian dalam penerapan SMK3 melalui hasil Audit Internal, maka di lakukan perbaikan secara menyeluruh agar ketidaksesuaian tersebut tidak menjadi temuan pada saat di lakukan Audit sertifikasi oleh Badan Audit / Pemerintah.

( 2h ). Audit Sertifikasi SMK3 Perusahaan

    Setelah keseluruhan proses tersebut di atas di laksanakan dan di terapkan dengan baik, maka perusahaan siap untuk di audit oleh Badan Audit yang di tunjuk oleh Pemerintah R.I

3. Output Konsultasi SMK3

    Setelah perusahaan di bimbing dalam penerapan SMK3 ini, dan perusahaan dapat melaksanakan saran dan petunjuk yang kami berikan, maka perusahaan akan memperoleh :

Sistem Manajemen K3 perusahaan yang efektif

Pencapaian hasil Audit SMK3 > 90% dari kriteria Audit

Perusahaan memperoleh sertifikat dan Bendera Emas SMK3 yang di berikan oleh Presiden R.I di Istana Negara Pada Upacara Bulan K3 Nasional pada tahun Audit di laksanakan.